Permasalahan badan hukum merupakan issu hangat bagi kelompok yang akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah bersumber dari APBD baik pemerintah provinsi maupun kabupaten. Permasalahan tersebut makin gencar diungkapkan bilamana bantuan yang diharapkan tak kunjung datang karena permasalahan badan hukum yang belum terurus. Dengan adanya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa konsekuensi setiap penerima manfaat (bantuan) harus lembaga yang sudah berbadan hukum atau sudah terdaftar sebagai sebuah lembaga pada Kemenkumham. Pemerintah kabupaten maupun provinsi tidak lagi memberikan bantuan kepada lembaga masyarakat yang tidak memiliki badan hukum karena terbentur aturan pada pasal 298 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan dipertegas oleh Surat Edaran Mendadri Nomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015.
Kelompok tani merupakan perkumpulan petani atau masyarakat tani yang memiliki kepentingan yang sama untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada pasal 12 dan 15 sehingga kelompok tani (poktan) perlu berbadan hukum dalam bentuk perkumpulan. Kemudian bilamana tetap tidakmau mengurus badan hukum maka peluang untuk mendapat bantuan atau hibah akan tertutup dan sulit terwujud.
Keberadaan kelompok tani memang sudah ada sejak lama dan jumlahnya sangat banyak mencapai ribuan kelompok tani baik kelompok tani tanaman pangan, peternakan, perkebunan maupun kehutanan, namun sampai kini baru sebagian yang atas kesadaran sendiri memperhatikan legalitas hukum terhadap lembaganya. Lebih lanjut kedepan mungkin saja syarat tersebut juga berlaku atas bantuan atau hibah bersumber APBN dan agar tepat sasaran pastinya tak bisa diterima kelompok tani fiktif atau abal-abal karena terbentur regulasi yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar